Wisuda Ala Drive Thru

Wisuda Ala Drive Thru

Rowolaku, Kajen – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan menyelenggarakan wisuda dengan model drive thru, hal ini dilakukan untuk menghindari pengumpulan massa saat pendemi covid 19, wisudawan datang menggunakan kedaraan lalu turun jalan kaki untuk dilakukan prosesi sederhana  pemindahan koncer dan foto bersama.

Ada yang berbeda pada acara wisuda mahasiswa  Magister, Sarjana  dan Diploma III di IAIN Pekalongan Jawa Tengah, prosesi wisuda  dilaksanakan dengan model ‘Drive Thru’ seluruh rangkaian prosesi wisuda menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi mencegah penularan covid-19, di masa adaptasi kebiasaan baru saat ini.

Jika sebelumnya wisuda dilaksanakan dalam satu hari, kali ini wisuda dilaksanakan selama tiga hari dari Selasa  hingga  Kamis 30 Juli 2020 mulai jam 8 pagi sampai jam 2 siang, kegiatan  dilaksanakan di dua lokasi yakni di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, FEBI dan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, FTIK.

Wisudawan yang datang menggunakan mobil atau motor diperiksa suhu badan  dan  memberi hand sanitizer, mobil atau motor berjalan menuju panggung Senat, kemudian wisudawan turun menuju panggung untuk dilakukan pemindahan koncer dan penyerahan ijazah setelah itu wisudawan meninggalkan area Kampus.

Eko Diatur Rohman salah satu wisudawan datang menggunakan dokar, pemuda yang kuliah dan berhasil lulus dengan biaya dari kusir dokar ini mengaku sanang bisa wisuda meski dengan model drive thru atau langsung tanpa upacara resmi, dia berharap agar setelah selesai atau luluas kuliah bisa segera mendapat pekerjaan.

Wisuda kali ini diikuti 552 mahasiswa terdiri dari 57 lulusan Program Pascasarjana 469 lulusan sarjana dan 26 lulusan Diploma III,  tema wisuda kali ini  meneguhkan peran akademis dan sosial Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di masa pandemi covid-19 sebagai perwujudan kampus merdeka.

IAIN Pekalongan juga mmeinta para wisudawan untuk tidak mengadakan kegiatan-kegiatan yang berpotensi berkerumun dan berisiko terhadap terjadinya pelanggaran protokol pencegahan covid-19.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *