Lambur, Kandangserang – Warga perantauan yang hendak pulang ke kampung halaman diperketat hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 masuk ke wilayah Desa Lambur kecamatan Kandangserang.
Warga Desa Lambur Kecamatan Kandangserang yang pulang dari Jakarta wajib lapor dan disemprot disinfektan sebelum masuk ke pemukimanm, tidak itu saja kendaraan dan barang bawaan juga ikut disemprot disinfektan oleh petugas.
Penyemprotan tersebut merupakan kerjasama Bhabinkamtimnas, Bhabinsa dan Pemerintah Desa Lambur, Kepala Desa Lambur Kandangserang (Cahyono) menyampaikan warganya yang punya kampung dari perantaun wajib lapor dan disemprot sebelum tiba di pemukiman. Peyemprotan perantau dilakukan di halaman Balai Desa.(4son)