Delapan Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus
KAJEN- Sebanyak delapan tersangka pengedar Narkoba di wilayah Hukum Polres Pekalongan berhasil diringkus oleh anggota Satnarkoba Polres Pekalongan. Adapun para tersangka diamankan dalam Operasi Antik 2020 yang digelar selama 20 hari lalu.
Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan, M Fiqrul Bahari (29) warga Desa Surabayan Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap pada Selasa (11/2) di depan Indomaret Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, bersama barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu 1,23 gram, 1 (Satu) unit hanphone merek Xiomy dan uang tunai sebesar Rp 35 ribu.
Kemudian M Thoriq warga Kelurahan Podo Sugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, ditangkap pada Jumat (14/2) di Perum Wira Purna Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Dari tangan tersangka didapat barang bukti diantaranya berupa 1 paket narkotika jenis sabu 1,11 gram, 1 unit handphone merek Samsung, uang Rp 35 ribu.
Selanjutnya M Tedi (18), Saiful Bisri Mustofa (18), David Fikri Primadana (18), Rizki Danan Darmawan (17) dan Slamet Harsono (17) warga Desa Kalimade Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Mereka ditangkap pada Minggu (16/2) di Jalan Pahlawan Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, dengan barang bukti seperti 1 (satu) paket tembakau sintetis jenis Black Hanoman 6,89 gram, 1 (satu) unit handphone Vivo Oppo, 1 (satu) unit handphone Realme dan 1 KTP.
Pelaku yang terakhir ditangkap adalah Reza Maulana (19) warga Kelurahan Mayangan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Dia ditangkap pada hari Selasa (25/2) di depan kantor ekpedisi JNE Wiradesa Kabupaten Pekalongan. Bersamannya diamankan barang bukti berupa 1 (satu ) paket tembakau sintetis jenis Black Tentacle 6,23 gram dan terdapat juga 2 bungkus pakan burung Kroto Sari serta 4 sachet Vita Chick, 1 (satu) unit Xiaomi dan 1 (satu) kartu ATM BRI.
Wakapolres Pekalongan Kompol Mashudi dalam gelar perkara menegaskan para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan primer Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 (empat) tahun penjara. Adapun operasi dengan sasaran narkotika ini akan terus kami galakkan meski Operasi Antik telah selesai, ” tegasnya.
Untuk itu Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari bahaya buruk narkoba. Sebab bahaya penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan generasi bangsa. (4son)
Descupinização é essencial para controle de cupins.
Melhor serviço de dedetização com tudo que precisa.
Pingback: black hat seo backlink building tool