Remaja dijerat kabel hingga meninggal

Remaja dijerat kabel hingga meninggal

Pekalongan – Satreskrim Polres Pekalongan Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan Surya (15) warga Pekalongan Jawa Tengah korban yang ditemukan sudah membusuk dan diperkirakan korban dibunuh sudah satu minggu oleh tersangka KNP (17) dengan dibantu oleh S (16) para pelaku dalam rekontruksi menjalani 23 adegan ditempat kejadian perkara.

Dalam rekonstruksi tersebut puluhan Anggota Polres Pekalongan Kota diterjunkan mengamankan lokasi jalannya rekonstruksi, Polisi memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di bekas dealer mobil Daihatsu jalan dr Sutomo Kota Pekalongan Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus pembunuhan anak remaja di bekas dealer mobil Daihatsu ini hasil pengembangan pelaku kasus pembunuhan anak remaja dibantaran sungai, kasus pembunuhan di bekas dealer mobil dilakukan pelaku pada tanggal 18 April 2020 dan mayat korban ditemukan pada tanggal 24 april 2020.

Dalam kegiatan reka ulang yang dilakukan pelaku KNP (17) bersama kekasih S (16) terdapat banyak adegan tambahan yang terungkap, setelah adegan demi adegan dilalui. sejak kedua pelaku berada di warnet di depan bekas dealer mobil Daihatsu untuk mengirimkan pesan di medsos agar korban datang ke warnet.

Saat korban mendatangi para tersangka di warnet, kemudian korban dan para tersangka menuju lokasi untuk kumpul-kumpul di bekas dealer mobil. Tersangka KNP yang sudah mempersiapkan kabel yang sebelumnya diambil dilokasi dalam adegan para pelaku sempat ngobrol di belakang, ketika ketiganya saling ngobrol tiba tiba korban yang berdiri,  tersangka KNP kemudian mengambil batako yang ada dilokasi dan langsung dibenturkan ke kepala korban bagian kanan hingga darah mulai mengucur.

Korban yang merintih kesakitan dan meminta ampun kemudian ditarik tersangka KNP ke tepi dan kemudian dieksekusi dengan jeratan kabel dibagian lehernya korban kemudian disembunyikan dikebun bagian belakang dan jenazahnya ditutup menggunakan spanduk bekas, setelah satu minggu mayat korban ditemukan karena laporan dari warga sekitar dealer mengaku mencium bau busuk yang menyengat.

Keluarga korban dan warga yang melihat rekontruksi ini sempat meneriaki para pelaku dan berusaha mendekat namun polisi yang berjaga segera menghalau agar warga mundur. Polisi juga sempat menutup jalur pantura karena lokasi kejadian perkara berada di pinggir jalur pantura.

Lantaran tersangka masih katagori anak penyidik menjerat pelaku knp dengan pasal 340 Kuhpidana sub 339 KUHP lebih sub 338 KUHP lebih sub 365 ayat (3) jo pasal 80 ayat (3)  jo 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak, sedangkan pelaku S pasal 55 KUHP.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *