WIRADESA – Semua tempat usaha yang berhubungan dengan penginapan dan kuliner di Kabupaten Pekalongan wajib menggunakan tapping box. Menurut keterangan Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Akbar, usaha penginapan yang dimaksud seperti hotel dan penginapan lainnya, restoran, dan rumah makan yang memiliki jejaring. Hal itu dilakukan dalam rangka menerapkan aturan attau regulasi yang ada soal retribusi serta Perda tentang pajak dan retribusi Kabupaten Pekalongan.
Adapun dalam pemasangan alat tersebut dilakukan secara bertahap dan untuk sementara masih skala prioritas yakni hotel, penginapan, restoran, kafe, dan lainnya.
Untuk pemasangan tapping box sendiri yang melakukannya dari Pemkab Pekalongan yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Sedangkan dalam penyediaan alatnya, bekerjasama dengan BPD Jateng.
Sementara itu, Manager Hotel Grand Dian Wiradesa, Fauzi Akbar ketika ditanya wartawan terkait pemasangan tapping box di tempat usaha yang dikelolanya mengaku sangat support.(6us)

