Sisir Indekos, Satpol PP Jaring 10 Pasangan Diduga Mesum

Sisir Indekos, Satpol PP Jaring 10 Pasangan Diduga Mesum

KAJEN  –  Senin (23/05/2022) anggota Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah kosan. Alhasil ada 10 pasangan bukan suami istri dan 6 muda mudi sekamar dikosan digaruk Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.

 

Adapun razia Pekat untuk menegakan Perda no 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum, dimulai pukul 07.30 Wib, dan petugas terbagi dalam dua tim. Masing masing Tim menuju Kosan Desa Wangandowo Kecamatan Bojong dan Desa Kulu Kecamatan Karanganyar, karena adanya aduan belakangan ini banyak warga sekitar resah diduga dijadikan tempat mesum.

 

Saat dilokasi anggota melakukan penyisiran tempat kosan dengan mengetuk pintu satu persatu, dan ternyata benar terdapat pasangan bukan suami istri. Selain bukan pasangan suami istri di kosan Karanganyar petugas mendapati 6 muda mudi diantaranya dua perempuan dan empat remaja berada di satu kosan.

 

Karena tidak bisa menunjukan identitas, akhirnya mereka yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

 

Adapun dalam kesempatan itu, pembinaan dilakukan secara langsung oleh Sekdin Satpol PP Kabupaten Pekalongan, M Abduh Ghazali untuk tidak melakukan perbuatan serupa.

 

Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Lanjar kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa Satpol PP Kabupaten Pekalongan hari ini melaksanakan operasi khususnya di kos-kosan. Ini dalam rangka menciptakaan ketertiban secara umum, karena banyak keluhan warga bahwa ada kos-kosan yang penghuninya disinyalir banyak bukan suami-istri.

 

Dari 26 orang yang terjaring kebanyakan masih di bawah umur, ada yang sudah kerja, tapi Masih di bawah umur atau usia pelajar. Adapun untuk langkah selanjutnya, setelah didata, sesuai arahan Sekdin akan kerjasama dengan Dinkes, untuk melakukan tes.

 

Dengan razia Pekat tersebut diharapkan  Kabupaten Pekalongan akan lebih aman, kemudian pemilik kos-kosan selektif untuk menerima penghuni kos.(6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *