Kajen – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye, khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember mendatang.
Komisioner KPU Divisi Hukum & Pengawasan Hermini Astuti mengatakan, bahwa KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, salah satunya mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye.
Adanya ketentuan soal pemberian sanksi atas pelanggaran dana kampanye merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.
Laporan Awal Dana Kampanye ini, untuk paslon Asip Sumarwati melaporkan kepada KPU Kab. Pekalongan yang bersumber dari sumbangan Partai PKB, Sementara untuk paslon Fadia Riswadi bersumber dari dana pribadi calon wakil bupati Riswadi, Kedua paslon masing-masing melaporkan dana awal kampanye sebesar 5 Juta Rupiah.
Tahapan akhir terkait laporan dana kampanye adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang harus dilaporkan ke KPU maksimal 2 hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 7 Desember 2020. Apabila Laporan Peneriman Dan Pengeluaran Dana Kampanye tidak dilaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, dapat mengakibatkan pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati Pekalongan.(4son)

