Kajen – KPU Kabupaten Pekalongan kini tengah melakukan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Pekalongan yang digelar pada 4 – 6 September 2020.
Akan tetapi guna menerapkan kepatuhan Protokol Kesehatan Covid-19, maka kali ini terdapat senjumlah pembatasan-pembatasan. Diantaranya bagi massa yang mengantarkan bakal calon bupati/wakil bupati Pekalongan ke KPU jumlahnya dibatasi hanya beberapa orang saja. Yaitu saja Ketua partai dan sekretaris serta bakal pasangan calon.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan simulasi pendaftaran calon Bupati- Wakil Bupati Pekalongan yang melibatkan berbagai unsur terkait. Yakni mulai dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, partai politik termasuk pihak terkait lainnya.
Abi Rizal juga menambahkan bahwa KPU pun dalam tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon sudah berkoordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Pekalongan termasuk dinas kesehatan.(4son)

