Pekalongan – Tersangka pembunuhan KNP/NIKO mengakui sudah membunuh Surya (15) siswa SMP di sebuah bekas showroom mobil Kota Pekalongan Jawa Tengah tersangka KNP/NIKO juga dibantu kekasihnya S (16) membunuh korbannya dengan jeratan di lehernya modusnya untuk menguasai motor korban jadi korban pembunuhan KNP/NIKO ada dua orang.
Penemuan mayat pada tanggal 24 April 2020 di bekas show room mobil di Kota Pekalongan mayat yang sudah tidak bisa dikenali dan tidak ada identitasnya, mayat diduga sudah meninggal selama satu minggu akhirnya terkuak identitas mayat tersebut warga sekitar yang mencium bau menyengat dan akhirnya polisi mengevakuasi mayat tanpa identitas dan di makamkan di Makam Sapuro.
Mayat tersebut adalah Surya Maulana (15) siswa SMP warga Kalibaros Pekalongan Timur Kota Pekalongan mayat tersebut adalah korban pembunuhan KNP/NIKO yang dibantu kekasih S (16) tersangka membunuh korban Surya dengan cara dijerat dilehernya dan meninggalkan korban di bekas showroom mobil.
Surya pergi dari rumah pada tanggal 18 April 2020 namun setelah itu Surya belum juga pulang ke rumah keluarga berusaha mencari Surya teman teman surya melihat surya pergi bersama dengan KNP/NIKO orang tua surya mendesak KNP/NIKO tentang keberadaan Surya, namun KNP/NIKO berkilah tidak mengetahui dimana Surya akhinya surya selama tiga bulan Surya belum juga ditemukan.
Pada tanggal 24 April 2020 ditemukan mayat remaja tanpa identitas di sebuah bekas showroom kondisi mayat cukup mengenaskan sehingga tidak bisa dikenali, ayah Surya yang menjadi Relawan Dinas Sosial mengurusi mayat tanpa identitas tersebut hingga dimakamkan, ayah surya tak menduga bahwa mayat tanpa identitas tersebut adalah anaknya Surya yang sudah seminggu belum pulang ke rumah.
hingga akhirnya KNP/NIKO dan kekasih S ditangkap polisi karena membunuh anak remaja di sebuah bantaran sungai Kota Pekalongan dan tersangka KNP/NIKO mengakui sudah membunuh Surya di bekas showroom mobil.
Pihak kelurga sudah mengikhlaskan kepergian Surya, keluarga korban menyearhakan sepenuhnya kepada Polisi dan minta tersangka dhihukum yang setimpal dengan perbuatannya.
Dalam kasus kedua ini tersangka yang masih dibawah umur peradilan khusus pidana anak Pasal 340 subsider 365 ancaman hukumannya 20 tahun karena ini peradilan anak maka ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(4son)


Komentar ditutup.