KAJEN – Kasus pengeroyokan yang terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Bojong (10/01/2023) berakhir damai. Walaupun pihak yang diduga sebagai pelaku pengkroyokan sempat di periksa dan di lakukan penahanan di Polres Pekalongan, namun kedua belah pihak telah dimediasi dan berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.
Kesepakatan bersama yang telah di ciptakan inilah yang menjadi dasar penyelesaian satu perkara pidana dengan menerapkan prinsip kekeluargaan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria di aula setempat pada Kamis (26/01/2023). Kapolres menyampaikan bahwa penanngan tindak pidana secara Bersama-sama melakukan pemukulan atau dalam hal ini pengeroyokan yang terjadi pada 10 januari 2023 terhadap korban yang bernama Manaf dengan tiga orang pelaku yaitu SN, AR dan MR.
“Kali ini kami melakukan restorative justice, sebagaimana tertuang dalam peraturan kepolisian nomer 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana dengan restorative justice. Dipandang dari beberapa hal yang menjadi pertimbangan Polri dalam melakukan restorative justice”, ujar Kapolres.
Dalam permasalahan ini, antara korban dengan para pelaku sudah melaksanakan perdamaian. Hal yang perlu digarisbawahi yakni peristiwa yang terjadi pada 10 Januari 2023 di salah satu cafe di daerah Bojong, yang saat ini masih diberi police line, tidak ada kaitan sama sekali dengan permasalahan antar Ormas.
“Itu permasalahan orang dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan. Jadi, saya harapkan perdamaian ini adalah salah satu langkah yang baik dalam mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Pekalongan”, kata dia.
Dalam jumpa pers tersebut juga hadir Ashraff yang merupakan salah satu mediator dalam penanganan restorative justice. Ashraff mengaku gembira dan bersyukur karena dirinya dapat membantu kedua belah pihak untuk berdamai. Dia mengatakan kehadiran dirinya di Polres bukan sebagai ketua ormas tertentu karena dirinya merasa dalam kasus pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu yang lalu tidak ada kaitannya dengan keterlibatan ormas.
“Saya datang disini sebagai orang tua untuk semua ormas yang ada di Kabupaten Pekalongan. Jadi saya pikir saya punya tanggung jawab besar untuk membuat Kabupaten Pekalongan kondusif. Kemarin ada kejadian (pengeroyokan) dan ada beberapa pihak yang mengadu domba dengan membawa (melibatkan) nama ormas”, terang Ashraff.
Ashraff menegaskan tidak ada ormas yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi dua minggu lalu. Kehadiran suami dari Bupati Fadia dalam perkara tersebut hanya sebatas membantu masyarakat Kabupaten Pekalongan yang tertimpa masalah. Pihaknya berharap dengan adanya insiden tersebut dapat memberikan pelajaran bagi kedua belah pihak yang terlibat dan tidak ada lagi yang orang yang bergaya preman.
“Kita lihat sendiri kan sekarang, sehebat apapun mereka (pelanggar hukum) tetap tidak dapat menang melawan hukum dan tetap ditahan. Tidak ada yang dapat membebaskan mereka. Dan semoga dengan izin Allah dari pengalam ini kepada kawan-kawan ormas untuk lebih mengedepankan kebersamaan dan mengayomi masyarakat. Dan ini saya tegaskan semoga menjadi pelajaran kita bersama”, pungkasnya.(6us)