Kajen – Kepolisian Resor Pekalongan mengamankan dua orang tersangka yakni penjual dan pembeli obat/pil berlogo “Y”, adapun identitas tersangka yakni AF alias Gofi 30 Tahun warga Kandangserang Kecamatan Kandangserang Kabupaten Pekalongan dalam hal ini sebagai pembeli dan AEP alias Sireng 26 Tahun warga Kelurahan Pekajangan Kecamatan Kedungwuni sebagai pengedar.
Petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor yang mencurigakan dan tanpa plat nomor, pada saat petugas memerintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang dibawanya tersangka mengeluarkan 2 paket obat berlogo “Y” terbungkus plastik es yang diikatnya tiap paket isi 3 butir dari saku kanannya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka AEP alias Sireng beserta barang bukti berupa 2 paket obat berlogo “Y” dengan plastik transparan berisi 250 butir dengan jumlah semuanya 500 butir didalam plastik kresek merah dan uang tunai 865 ribu, 1 unit Handphone.
Saat ini tersangka menjalankan pemeriksaan dari petugas satres narkoba Polres Pekalongan dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat 197 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (4son)