KAJEN – Satlantas Polres Pekalongan memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas atau difabel dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) D. Kemudahan dalam pembuatan SIM D bukan tanpa tes, Mereka tetap melalui tes praktik seperti pada umumnya. Bedanya, motor yang mereka gunakan dimodifikasi khusus beroda tiga.
Terkait hal itu guna untuk memudahkan memberikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan meluncurkan Program Layanan Antar Jemput Disabilitas. program tersebut khusus bagi penyandang disabilitas yang memohon pembuatan maupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) D. SIM D tersebut khusus untuk difabel yang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, Polres Pekalongan telah memiliki sarana prasarana lengkap ramah disabilitas, seperti kursi roda, jalan dan toilet khusus disabilitas, dan pihaknya siap membantu proses pembuatan SIM D dari awal sampai akhir, yakni ujian teori, praktik dan lain-lain. Dengan adanya program ini penyandang disabilitas di Pekalongan tergugah membuat SIM dan menegakkan disiplin berlalu lintas.
Sementara itu, salah satu penyandang disabilitas di Pekalongan, Slamet mengatakan, mengapresiasi program Satlantas Polres Pekalongan memberikan kemudahan pemohon sim disabilitas, dirinya menunggu kesempatan ini hampir empat tahun. slamet mengaku merasa sangat terbantu akan adanya kemudahan kaum difabel dalam pemuatan SIM D.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Pekalongan melihat langsung proses ujian praktek bagi pemohon SIM D. Selain itu, Polres Pekalongan sekaligus memberikan bantuan sembako bagi kedua orang difabel yang telah selesai mengikuti tahapan test permohonan SIM D. (4son-6us)