Melamar Kerja Via Media Sosial Berujung Petaka

Melamar Kerja Via Media Sosial Berujung Petaka

KAJEN  –  Nasib naas menimpa seorang wanita yang melamar pekerjaan sebagai pegawai rumah makan, ia mendapat informasinya melalui media jejaring sosial. Namun bukan pekerjaan yang dia dapatkan, ternyata dirinya justru menjadi korban pemerkosaan dan tindakan pencurian dengan kekerasaan, yang dilakukan oleh pelaku yang menyamar sebagai penyedia lowongan kerja.

 

Kejadian bermula saat korban yang merupakan warga Pantai Sari Panjang Baru Kota Pekalongan, meilhat adanya lowongan pekerjaan yang di unggah melalui facebook oleh tersangka. Tersangka menawarkan lowongan pekerjaan sebagai pegawai rumah makan di Kota Pemalang.

 

Korban yang tertarik dengan lowongan pekerjaan tersebut akhirnya terpedaya saat menerima kabar dari tersangka kalau dirinya di terima kerja. Selanjutnya korban berkomunikasi dengan tersangka, pada hari Kamis 12 Agustus 2021 tersangka mengabarkan kepada korban akan dijemput oleh supir perusahaan sekaligus menjemput calon pekerja yang lain di daerah Kajen.

 

Dalam perjalanan dijalan Sibelis Kecamatan Paninggaran, tersangka yang juga menyamar sebagai sopir menghentikan kendaraan yang disewanya tersebut, disitulah akhirnya korban diperkosa oleh pelaku dengan  disertai pemukulan oleh pelaku sehingga korban tidak berdaya, karena di cekik dan diancam akan dibunuh.

 

Pelaku pemerkosaan dan pencurian sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, dirinya mengaku khilaf atas kejadian tersebut, dan berdalih tanpa perencanaan. Padahal mobil yang digunakan oleh pelaku merupakan mobil rental dan pelaku berusaha mengihlangkan barang bukti dan mencuri barang berharga milik korban. Beruntung saat pelaku mengisi BBM di salah satu warung, korban berhasil melarikan diri melalui pintu samping dan di tolong oleh warga sekitar. Setelah pelaku melarikan diri, korban akhirnya dibantu warga untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolres Pekalongan.

 

Tersangka sendiri saat ini telah diamankan oleh polisi yang menangkap dirinya saat bersama istri sedang piknik di Pantai Ujung Negoro Batang bersama barang bukti mobil yang di gunakan untuk melancarkan aksinya.  Pelaku dikenai pasal berlapis 285 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara 12 dan 9 tahun penjara.(4son-6us)

Share

Komentar ditutup.