RSUD Bendan Penuh Pasien Covid-19, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat Kota Pekalongan

RSUD Bendan Penuh Pasien Covid-19, Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat Kota Pekalongan

PEKALONGAN BARAT  –  Aparat gabungan drai TNI, POLRI, Satpol PP, PMI, BPBD, Dishub dan Damkar Kota Pekalongan menggelar Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat di lapangan Mataram Kota Pekalongan yang dipimpin oleh Walikota Pekalongan, Sabtu siang.

 

Dalam kesempatan apel ini Walikota menegaskan dalam penerapan PPKM di Wilayah kota Pekalongan, dan Sanksi tegas bakal diterapkan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat.

 

Guna menekan penyebaran angka Covid-19, sanksi tegas akan diterapkan. Hari ini mulai bergerak tetapi masih diberikan toleransi karena mungkin belum maksimal dalam sosialisasi pemberlakuan PPKM Darurat.

 

Saat ini, di RSUD Bendan yang menjadi rumah sakit rujukan Pasien Positif Covid-19 sudah penuh, dan beberapa rumah sakit lainnya juga penuh pasien Covid-19, maka tidak ada pilihan lainnya masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM Darurat.

 

Para Camat, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah mensosialisasikan PPKM Darurat, Jadi mulai Minggu petugas akan tegas meskipun di lapangan nanti kami berusaha bersikap humanis dan persuasif. Untuk sanksi usaha yang melanggar PPKM Mikro bisa pencopotan izin usaha.

 

Usai apel dilakukan penyemprotan desinfektan massal oleh personel dari Damkar, PMI, Polri, TNI, Satpol PP,  Dinhub dan BPBD ke seluruh titik di Kota Pekalongan.(4son-3D)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *