Kejari Tangkap Pemotong Dana Bantuan Dari Kemenag

Kejari Tangkap Pemotong Dana Bantuan Dari Kemenag

KAJEN  –  Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana operasional pendidikan dari Kementerian Agama. atas perbuatan pelaku negara dirugikan hingga Rp 500 juta rupiah.

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, menangkap tersangka K-N warga Kecamatan Bojong karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi bantuan dari Kementerian Agama. dengan tertunduk lesu, tersangka langsung dibawa oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan yang selanjutnya dilimpahkan ke Rumah Tahanan Pekalongan.

 

K-N merupakan Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan yang menjabat sebagai Ketua. dalam aksinya, K-N memotong bantuan dari Kementerian Agama yang disalurkan ke Madrasah, Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Quran.

 

Bantuan yang seharusnya didapat Rp 10 juta dari September 2020 silam dipotong 500 ribu rupiah dengan alasan untuk infak dan penanganan covid-19. total ada 497 Lembaga Pendidikan yang berhasil dipotong dari aksinya tersebut.

 

Atas perbuatan pelaku Kejaksaan Kabupaten Pekalongan sendiri menetapkan K-N dan I-N sebagai tersangka. namun I-N belum ditangkap karena dinilai masih kooperatif.

 

Atas perbuatan pelaku Kejaksaan Negeri mengenakan Pasal dua dan tiga Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minmal 4 tahun penjara.(4son-6us)

Share

13 komentar untuk “Kejari Tangkap Pemotong Dana Bantuan Dari Kemenag”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *