Kejaksaan Negeri musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang sudah Inkrah

Kejaksaan Negeri musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang sudah Inkrah

Kajen – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan bersama jajarannya memusnakan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah di halaman kantor setempat, kemarin siang.

Adapun dari semua barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana sebanyak 43 perkara. Di antaranya perjudian sebanyak 15 perkara, uang palsu satu perkara, obat-obatan atau pelanggaran undang-undang kesehatan (12 perkara), dan 15 perkara narkotika.

Puluhan barang bukti berupa uang palsu, obar-obatan, sarana atau alat perjudian, dan lain-lain ini merupakan hasil tindak pidana mulai bulan September hingga Mei. Adapun tujuan pemusnahan tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan undang-undang yakni mengharuskan setiap perkara yang sudah inkrah harus segera dilakukan eksekusi. Kemudian juga untuk mengantisipasi atau menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun yang lebih penting lagi, ketika ada mutasi dari jajaran kejaksanaan negeri Kabupaten Pekalongan sehingga akan kesulitan untuk menginventarisir barang-barang bukti terebut.

Sementara itu, saat pemusnahan berlangsung, semua barang bukti sebelumnya diletakkan di meja beserta arsip perkara tindak pidana. Kemudian Kajari Kabupaten Pekalongan, Mardani memulainya dengan membawa barang bukti pil kolpo, lalu dimasukkan ke dalam tong yang terbakar. Setelah itu, sejumlah pejabat di lingkungan Kejari secara bergantian memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar di dalam tong.

Sedangkan barang bukti berupa handphone maupun alat timbang narkotika tidak ikut dibakar. Sebab apabila ikut dibakar cukup membahayakan lantaran dikhawatirkan bisa meledak sehingga sejumlah petugas setempat menghancurkannya dengan diremuk menggunakan palu.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *