Pekalongan – Akhrirnya Polisi menentapkan pacarnya KNP/NIKO (17 tahun) S (16 Tahun) sebagai tersangka kedua dalam kasus pembunuhan remaja yang ditemukan bersimbah darah di bantaran sungai Kota Pekalongan Kamis (16/07/2020) tersangka S yang berperan memilih lokasi pembunuhan.
S (16 Tahun) sebelumnya di periksa sebagai saksi utama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kedua setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota S (16 Tahun) ikut serta dalam pembunuhan remaja tersebut yang mayat korban di temukan di bantaran sungai Kota Pekalongan pada Kamis (16/07/2020) S (16) berperan mengarahkan tersangka KNP/NIKO (17) untuk membunuh korban Muhammad Arya Sofa ( 15 tahun).
Dengan penambahan satu tersangka ini kasus pembunuhan remaja asal Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan menjadi dua tersangka keduanya sepasang kekasih yakni KNP (17) dan S (16).
Sebelumnya Polisi menetapkan KNP/NIKO (17) sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, KNP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk tersangka kedua ini S (16) dijerat dengan Pasal 56 KUHP tentang orang yang membantu melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.(4son)

