Tiga Pengedar Sabu ditangkap

Tiga Pengedar Sabu ditangkap

Pekalongan  –  Narkoba jenis sabu, sabu dibungkus dalam puluhan permen untuk dijual ke konsumen. Aparat Polres Pekalongan Kota Jawa Tengah, berhasil membongkar jaringan ini dan mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti siap edar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota Jawa Tengah, membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 40 gram dan menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial M (43) warga Bendan Kergon, Is (35) warga Sapuro Kebulen dan F (37) warga Medono Kecamatan Pekalongan Barat,  mereka ditangkap ditiga lokasi berbeda secara berurutan beberapa hari lalu.

Modus tersangka cukup lihai, dalam mengedarkan sabu tersebut  yakni dengan memasukkan sabu ke dalam bekas bungkus permen,  namun petugas  tidak mudah dikelabui, sehingga terungkap jaringan narkoba jenis sabu bungkus permen.

Tersangka F mengaku membungkus sabu dengan permen agar tidak tersamar, sabu tersebut kemudian diletakan sesuai kesepakatan pembelinya, biasanya ditempat sampah atau tempat tersebunyi lainnya.

Ketiga tersangka itu saling terkait satu sama lainnya, Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut,  tersangka M dan Is akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk tersangka F lantaran barang bukti yang diamankan lebih dari 5 gram, maka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiganya.(4son)

Share

Komentar ditutup.