Pekajangan – Amir (35) tersangka pembakaran anak istri di Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu dinyatakan meninggal dunia di RSI Pekajangan setelah dirawat selama lima hari, karena tersangka mengalami luka bakar serius 80%.
Tersangka pembakaran anak istri di Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan yang iuga mengalami luka bakat yang cukup serius 80%, luka bakat tingkat tiga tersangka luka bakat dibagian kedua tangan punggung dan kaki yang dirawat di RSI Pekajangan akhirnya meninggal dunia.
Selama dalam perawatan tersangka sempat membaik kondisi bisa berkomunikasi namun kondisi semakin lama semakin menurun dan akhirnya meninggal dunia.
Jenazah kemudian di pamulasaran pihak rumah sakit, yang kemudian jenazah akan dimakamkan.
Sebelumnya tersangka yang cekcok dengan istri nya nekat membakar anak istri nya di dalam kamar rumah dan kamar dikunci oleh tersangka dari dalam akibatnya selain rumah yang terbakar anak istri tersangka akhirnya meninggal dunia akibat luka bakar yang cukup serius dan dimakamkan hari itu juga.
Tersangka yang selama dirawat mengeluh ingin segera mati, karena selama dirawat tersangka selalu didatangi almarhum anak istri nya.
Tersangka pembakaran anak istri ini di jerat dengan pasal 340 KUHP / namun karena tersangka meninggal maka kasus ini dihentikan demi hukum.(4son)


Komentar ditutup.