Kajen – Polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial DPP 23 tahun, warga Kota Pasuruan. dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang rupiah yang diduga palsu, dengan jenis pecahan seratus ribu sebanyak 110 (seratus sepuluh) lembar.
Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini tergiur untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. namun naas, belum sempat diedarkan, pelaku sudah keburu di cokok Satreskrim Polres Pekalongan.
Dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres Pekalongan, pada hari Senin 16 November 2020, Polisi memperlihatkan barang buktu berupa ratusan lembar uang palsu yang diamankan dari pelaku. pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang berdomisili di salah satu kota di Jawa Timur.
Tersangka menuturkan, berawal dirinya melihat postingan salah satu pengguna media social yang membutuhkan uang palsu. dari informasi di medsos tersebut, karena tergiur keuntungan besar.
Pelaku mendapatkan uang palsu untuk kemudian dijual kembali. tersangka bermodalkan uang 2.5 juta rupiah untuk mendapatkan uang palsu sebesar 11 juta rupiah. dari modal 2.5 juta tersebut pelaku menjualnya kembali dengan harga 4 juta rupiah.
Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan peredaran uang palsu di Pekalongan. langkah yang paling mudah saat bertransaksi adalah dengan cara 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan, untuk selanjutkan di koordinasikan dengan Polda Jateng dan Polda Jatim guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan UU no 7 tahun 2011 pasal 36 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(4son-6us)