Kajen – Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana di wilayah Kota Santri. Dipekan ketiga bulan November 2020, Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pembobolan rumah. Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk diproses lebih lanjut.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan petugas berhasil menangkap dan mengamankan 2 pelaku yakni GB 37 tahun dan NK alias Gedek 32 tahun, Yang keduanya merupakan warga Semarang. Adapun salah satu tersangka yakni GB merupakan seorang residivis dan sudah melakukan 5 kali dalam kasus yang sama.
Adapun modus operandi kedua pelaku adalah masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela depan kemudian masuk kekamar mengacak-ngacak dan mengambil barang-barang berharga. Selain itu para tersangka berpura-pura sebagai tamu di rumah sasaran. Apabila di ketuk beberapa kali tidak ada tanggapan dari dalam rumah, Para tersangka ini langsung melakukan aksinya.
Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematikan lampu penerangan apabila meninggalkan rumah dalam waktu yang lama atau dengan cara menitipkan ke tetangga. Karena para tersangka ini cukup cerdik, Yaitu dengan memanfaatkan tanda lampu yang menyala di siang hari sebagai patokan mereka dalam melakukan aksinya sebagai spesialis pembobol rumah kosong. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(4son-6us)


Komentar ditutup.