Riswadi Resmi Berhenti Sebagai DPRD

Riswadi Resmi Berhenti Sebagai DPRD

Kajen  –  DPRD Kabupaten Pekalongan pada hari Jumat 25 September 2020 menggelar Sidang Paripurna, dalam rangka penetapan keputusan DPRD, Tentang Pemberhentian Dengan Hotmat, Bapak Riswadi selaku Wakil Ketua DPRD periode 2019 – 2020, Riswadi secara resmi berhenti dari jabatan DPRD, karena yang bersangkutan sebelumnya telah mengundurkan diri, dan telah di tetapkan sebagai Calon Wakil Bupati pada tanggal 23 September 2020 oleh KPU Kabupaten Pekalongan.

Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun yang dimulai sejak pukul 10 siang.

Dalam sambutan terakhirnya sebagai anggota dewan, Riswadi menyampaikan, sebagai anggota partai sudah seharusnya melaksanakan perintah partai apapun resikonya, termasuk harus mundur dari anggota dewan, karena harus melaksanakan amanah partai untuk bertarung dalam pilkada serentak 2020, sebagai Calon Wakil Bupati.

Dirinya juga berpesan kepada semua anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna kali ini, untuk bersama membangun iklim politik yang sejuk ditengah suasana pilkada, demi kemajuan dan membangun Kabupaten Pekalongan.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *