Petani Dicokok Polisi Gegara Transaksi dengan Uang Palsu

Kajen  –  Gara-gara melakukan transaksi keuangan dengan uang palsu seorang petani asal Desa Cawet Watukumpul Pemalang harus berurusan dengan polisi, modus tersangka dengan berpura-pura memanfaatkan jasa transfer sebuah agen BRI Link di Desa Bojongkoneng Kandangserang Kabupaten Pekalongan, korban mengalami kerugian sebesar 4 juta 500 ribu rupiah, karena uang yang diserahkan tersangka untuk transfer adalah uang palsu.

Terbongkarnya aksi transaksi uang palsu tersebut bermula pada hari minggu 13 september 2020 saat tersangka yaitu kasdi meminta bantuan Agen BRI Link untuk mentransfer dana ke rekening pribadinya sebesar 4juta 500 ribu rupiah, korban yaitu Fajar Muntohar tanpa menaruh curiga langsung melakukan transaksi perbankan, selang beberapa jam korban mengetahui uang yang didapat dari tersangka adalah uang palsu.

Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan dan berhasil menangkap 2 tersangka, yaitu Kasdi warga Watukumpul Pemalang dan Darsono seorang tukang batu yang beralamat di Kedungbanteng Banyumas.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 52 lembar uang palsu pecahan 100 ribu slip bukti transfer senilai 4.5 juta rupiah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat undang-undang tentang mata uang nomor 7 tahun 2011 pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *