
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman, melaunching program KAJEN KEREN atau Kabupaten Pekalongan Ngajeni Pekerja Rentan di Masjid Al Muhtarom Kajen, Selasa (21/4/2026) pagi.
Dalam pernyataanya, Sukirman mengatakan bahwa pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang sehari-hari bekerja di lapangan dan memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.
“Ngajeni itu menghormati, memberikan penghargaan, sekaligus melindungi pekerja-pekerja rentan. Yang dimaksud pekerja rentan di antaranya penarik becak, pengemudi ojek, petani, buruh tani, buruh nelayan, dan pekerja lainnya yang rawan mengalami kecelakaan kerja,” ujar Sukirman.
Menurutnya, apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, maka masa depan dan kesejahteraan keluarganya dapat terancam. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pekalongan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program ini, apabila pekerja rentan mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, akan ada tunjangan maupun kompensasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten Pekalongan, bekerja sama dengan BAZNAS, CSR, dan berbagai stakeholder lainnya,” jelasnya.
Sukirman menuturkan, kelompok pertama yang mendapatkan perlindungan dalam program KAJEN KEREN adalah para marbot atau petugas kebersihan masjid. Selain marbot, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga telah menyiapkan perlindungan bagi para petani.
Tercatat sebanyak 1.470 petani akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program tersebut. “Untuk kelompok pekerja rentan lainnya masih terus kami siapkan. Semoga seluruh stakeholder, termasuk para pengusaha, dapat ikut terlibat dan bekerja sama agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” katanya.
Sebelumnya, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Siti Masruroh, dalam laporannya menyampaikan dari total sekitar 900 marbot di Kabupaten Pekalongan, saat ini baru 470 orang yang telah terverifikasi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Pekalongan.
“Verifikasi berikutnya, ini sedang dalam proses dengan bantuan dari BAZNAS Kabupaten Pekalongan, akan segera terverifikasi lagi sekitar 290 marbot untuk mulai bulan depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi para marbot, khususnya terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. “Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan kesehatan sampai sembuh. Sedangkan apabila meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh santunan kematian hingga Rp. 42 juta. Selain itu, apabila masih memiliki anak yang bersekolah, juga akan diberikan beasiswa,” jelasnya.
Namun demikian, Masruroh menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki batas usia maksimal 65 tahun. Oleh karena itu, marbot yang berusia di atas 65 tahun belum dapat diikutsertakan dalam program tersebut. “Untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, usia maksimal adalah 65 tahun. Karena itu, marbot yang usianya di atas 65 tahun, mohon maaf tidak bisa disertakan ini karena demikian aturannya,” pungkasnya.(ktv)