Kajen – New Normal, pedagang dan pembeli di pasar tradisional Kabupaten Pekalongan wajib pakai masker harus ada jarak antara, sering cuci tangan dan jaga kebersihan pengunjung tidak bermasker dilarang belanja ke pasar.
Seluruh pasar trasidional di Kabupaten saat ini tetap melalukan ativitas jual beli seperti biasa, pedagang dan pembeli bertransaksi dengan normal tak ada jarak khusus penggunaan masker juga masih kurang.
Menjelang pelaksanaan New Normal mulai ada pengetatan Peraturan seluruh pedagang dan pembeli diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak serta sering cuci tangan, selain itu juga disediakan tempat penyemprotan antiseptik di pintu masuk.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menyebutkan saat ini sudah mulai wajib pakai masker untuk pedagang dan pembeli, untuk tahap pertama atau seminggu kedepan masih sosialisasi namun selanjutnya ada diberlakukan peraturan wajib masker di pasar.
Bagi pedang diharuskan menjaga jarak dan memberikan tirai plastik agar tidak sentuhan langsung dengan pembeli, menyedialan tempat cuci tangan dan penyemprotan antiseptik serta selalu menjaga kebersihan.
Pengunjung yang ke pasar tidak pakai masker akan dilarang masuk dan pedagang tak bermasker terkena sanksi, warga diminta untuk mematuhi peraturan agar penyebaran covid 19 bisa ditekan hingga nol kejadian.
Pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran covid 19 diantaranya pembagian masker di seluruh pasar meminta pedagang dan pembeli selalu mematuhi protokol kesehatan.
saat ini angka penderit covid 19 di Kabupaten Pekalongan tinggal 2 orang yang dirawat, pemudik yang sudah dikampung halaman ada sekira 51 ribu sudah dilakukan pemantauan kesehatan.
Mereka yang diduga ada gejala mengarah covid segera dirujuk ke RS Kraton dan Rumah Sakit Khusus Penderita Covid di Wonokerto.
Kapolres Pekalongan AKBP ARIS TRI YUNARKO menyebutkan pihaknya saat ini masih melakukan upaya preventif dan sosialisasi, namun selanjutnya akan ditindak tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Disebutkan selain pasar untuk angkutan umum bus serta angkot diharuskan melaksanakan phsycal dan social distancing.(4son)


Komentar ditutup.