KRYD, Upaya Pencegahan Penyakit Masyarakat & Gangguan Kamtibmas

KRYD, Upaya Pencegahan Penyakit Masyarakat & Gangguan Kamtibmas

KAJEN  –  Berbagai upaya terus dilakukan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, untuk itu Polres Pekalongan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna pencegahan penyakit masyarakat dan gangguan Kamtibmas serta mengantisipasi kerumunan saat malam Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau di akhir Desember 2021, kegiatan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

 

Polres Pekalogan akan melarang seluruh bentuk penyelenggaraan pesta saat momentum pergantian tahun atau tahun baru 2022 mendatang. Pelarangan itu dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan pertumbuhan COVID-19. Untuk itu masyarakat diminta mematuhi aturan itu.

 

Lebih lanjut dikatakan AKBP Arief, tahun 2022 merupakan tahun ketiga wabah pandemi Covid-19 di Indonesia. Untuk ita, ia mengajak semua pihak berkomitmen menjaga kekompakan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga.

 

Giat KRYD selain guna menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif juga dalam rangka Antisipasi penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Pekalongan.

 

Keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat dapat terwujud apabila terjalin sinergitas dan kemitraan yang baik antara pihak kepolisian dengan seluruh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

 

Tak hanya itu saja, Kapolres Pekalongan juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program vaksinasi COVID-19 serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.(4son-6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *