Kajen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi terhadap berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan salah satunya adalah fotocopy legalisir ijazah milik masing-masing bakal calon, Verifikasi dan klarifikasi ini dilakukan oleh komisioner KPU yang terbagi dalam 5 tim dan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kegiatan ini telah dimulai sejak tanggal 6 sampai dengan 12 september 2020.
Tim klarifikasi KPU bersama Bawaslu Kabupaten Pekalongan mendatangi beberapa instansi pendidikan yang dulu pernah menjadi tempat didik para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan, Tim melakukan klarifikasi diantaranya ke kota Pekalongan, Semarang, Pemalang, Yogyakarta dan Jakarta. Hasil verifikasi dan klarifikasi ini akan di umumkan pada tanggal 14 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal membenarkan dirinya bersama tim telah melakukan verifikasi dan klarifikasi berkas pendaftaran dari semua bakal calon, Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Zulfahmi yang di hubungi melalui sambungan telepon menngatakan pihaknya mendampingi KPU Kabupaten Pekalongan untuk memastikan tim verifikasi dan klarifikasi benar-benar melakukan tugasnya dengan baik.
Tim Verifikasi dan Klarifikasi ini akan melakukan Rapat Pleno, yang nantinya akan diumumkan kepada kepada masing-masing bakal calon dan partai pengusung, Apabila masih ada kekurangan atau belum lengkap, bakal calon dan partai pengusung diberikan waktu sampai dengan tanggal 16 september 2020. Untuk selanjutnya hasil tersebut dijadikan dasar untuk penetapan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan pada tanggal 23 september 2020.(4son)
I am wanting for inns in Gurgaon with swimming pool. https://www.toprussianescort.com/