KPU Jemput Bola Hak Suara Warga Yang Terpapar Covid-19

KPU Jemput Bola Hak Suara Warga Yang Terpapar Covid-19

 

KARANGANYAR  –  Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi hak pilih bagi pasien covid – 19 menjadi hal penting demi melindungi petugas KPPS dan para pemilih yang sakit agar tetap bisa mencoblos di pilkada 9 Desember nanti.

 

Untuk itu, KPU akan menggunakan cara jemput bola dengan masuk ruang perawatan di rumah sakit atau ruang isolasi mandiri. Bagi petugas KPPS diwajibkan mentaati protokol kesehatan covid – 19 dan saat melakukan pemungutan suara juga didampingi oleh tenaga kesehatan.

 

M.Ahsin Hana Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Pekalongan mengatakan, bagi pasien covid – 19 yang mempunyai hak pilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya namun tidak boleh datang ke TPS.

 

selain itu bagi petugas yang mendatangi pasien terkonfirmasi positif bakal menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)  mulai dari hazmat, face shield hingga sarung tangan latex.

  

Sejauh ini, Pihaknya baru mendapat data dari rsud kajen terkait jumlah pasien positif‎ covid-19 yang sedang menjalani perawatan ada 18 orang pasien positif yang sedang dirawat di ruang isolasi, Sedangkan dirumah sakit lainnya atau yang masih isolasi mandiri juga diperkiran  ada 18 orang.  Selain jemput bola, KPU juga me‎lakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar mau datang ke tps pada 9 Desember.(4son-3D)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *