KARANGANYAR – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi hak pilih bagi pasien covid – 19 menjadi hal penting demi melindungi petugas KPPS dan para pemilih yang sakit agar tetap bisa mencoblos di pilkada 9 Desember nanti.
Untuk itu, KPU akan menggunakan cara jemput bola dengan masuk ruang perawatan di rumah sakit atau ruang isolasi mandiri. Bagi petugas KPPS diwajibkan mentaati protokol kesehatan covid – 19 dan saat melakukan pemungutan suara juga didampingi oleh tenaga kesehatan.
M.Ahsin Hana Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Pekalongan mengatakan, bagi pasien covid – 19 yang mempunyai hak pilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya namun tidak boleh datang ke TPS.
selain itu bagi petugas yang mendatangi pasien terkonfirmasi positif bakal menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari hazmat, face shield hingga sarung tangan latex.
Sejauh ini, Pihaknya baru mendapat data dari rsud kajen terkait jumlah pasien positif covid-19 yang sedang menjalani perawatan ada 18 orang pasien positif yang sedang dirawat di ruang isolasi, Sedangkan dirumah sakit lainnya atau yang masih isolasi mandiri juga diperkiran ada 18 orang. Selain jemput bola, KPU juga melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar mau datang ke tps pada 9 Desember.(4son-3D)