Korupsi Tukar Guling Tanah Jalan Tol, 2 Tersangka Ditahan

Korupsi Tukar Guling Tanah Jalan Tol, 2 Tersangka Ditahan

KAJEN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Senin (12/07/2021) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tukar guling Exit Tol Bojong. Adapun dua tersangka Budi Lenggono, selaku mantan Kades Bojong Minggir dan Eko Suharso selaku sekretaris panitia.

 

Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi cukup intensif dan memperhatikan barang bukti yang ada, pada Senin 12 Juli 2021 telah dilakukan Penetapan Tersangka. Sesuai Print 1190 M3 45/14 1 07/2021. Kedua tersangka adalah Budi Lenggono dan Eko Suharso.

 

Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam pers rilis didepan awak media menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu atas kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Tukar Menukar Tanah Kas Desa Bojong Minggir Yang Terkena Pembangunan Jalan Tol Pemalang Batang Tahun 2018- 2019.

 

Penetapan tersebut dilakukan setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor : PRINI-1049/M 3 45/I-d 1/07/2021 02 Jul 2021. Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan Rutan.

 

Penahanan dilakukan  dengan alasan dikhawatirkan dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

 

Adapun kronologis bermula pada 2018 terdapat pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang yang melalui wilayah Desa Bojong Minggir, Bojong. Kemudian Tanah Kas Desa Bojongminggir seluas 7.327 M2 terkena pembangunan Jalan Tol Pemalang-Batang sehingga pihak PPKom Kementrian Pekerjaan Umum/ PBTR memberikan uang ganti rugi kepada pihak desa untuk mencari tanah pengganti.

 

Kemudian untuk pembelian tanah pengganti sebesar Rp. 2.123.260.000, dilaksanakan oleh Budi Lenggono selaku Kepala Desa Bojongminggir. Sedangkan Eko Suharso selaku Sekertaris Panitia membeli 7 bidang terletak di Desa Randumuktiwaren dan bidang di Desa Bojonglor seluas total 15.671 M2.

 

Dalam pelaksanaan dana tersebut hanya digunakan untuk pembayaran 8 bidang tanah pengganti sebesar Rp. 1.575.130.000 atau sekitar Rp. 1.600.000.000, dengan demikian terjadi selisih pembayaran sebesar Rp. 548.130.000, atau sekitar Rp. 500.000.000. Kemudian uang tersebut digunakan di luar kepentingan pembelian tanah pengganti.(4son-6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *