KAJEN – Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan kasus korupsi dana Bansos Covid-19 Kementerian Agama RI untuk TPQ Madrasah Diniyah (Madin) di Kota Santri, kerugian negara mencapai Rp.713 juta. Untuk itu ketiga tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dikirim ke Tahanan Kedung Pane Semarang, Senin (11/10/2021).
Berkas Perkara ketiga tersangka kini dinyatakan lengkap setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara maraton. Adapun berkas perkara tahap dua dinyatakan lengkap, untuk itu tersangka dan barang bukti dikirim ke Semarang. Adapun ketiga tersangka Kahnan dan Iksanudin selaku Ketua dan Sekretaris FKDT Kabupaten Pekalongan. Selain itu juga Zaenal Arifin yang ikut menghalang halangi proses penyidikan bahkan berusaha mempengaruhi pelaku untuk tidak hadir dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abbun Hasbullah Syambas dalam pers rilis menyampaikan dalam perkara Lembaga TPQ Madrasah Diniyah menggunakan dana bersumber dari dana Bantuan Covid-19 Kementrian Agara RI tahun 2020 total kerugian negara mencapai Rp 713.285.000.
Uang yang sudah disita dan diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan senilai Rp 246 juta. Semula penyidik menahan dua tersangka Khnan dan Zainal Arifin, kemudian Iksanudin yang sebelumnya tahanan luar dan wajib lapor karena sudah kooperatif juga kita lakukan penahanan.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan juga telah menyita sejumlah sepeda motor dan mobil Toyota Hiace milik Khanan. Kendaraan tersebut dari pemeriksaan merupakan hasil dari uang kasus korupsi Bansos Covid-19 untuk TPQ dan Madin saat sebagai Ketua FKDT Kabupaten Pekalongan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya lanjut Kajari, keduanya, Kanan dan Iksanudin dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Kemudian tersangka Zainal Arifin dikenakan pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Kanan. Zaenal Arifin telah menghalangi proses pemeriksaan bahkan membawa kabur untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.
Pengiriman ketiga tersangka dengan mengenakan baju seragam tahanan menuju Semarang diiringi dengan isak tangis keluarga. Dalam pengiriman tersangka menggunakan mobil Avanza nopol G 98 B dikawal ketat oleh petugas.
Sebelumnya, diberitakan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, kemarin melakukan penggeledahan rumah tersangka KN kasus pemotongan BOP ratusan TPQ, Madin Kota Santri. Adapun rumah Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) juga dijadikan sebagai Kantor DPC beralamat di Perum Griya Aditama, Rt 06 RW 02 Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong.(4son-6us)