Kejari Kabupaten Pekalongan Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Tukar Guling Tanah Exit Tol Bojong

Kejari Kabupaten Pekalongan Kembalikan Uang Sitaan Korupsi Tukar Guling Tanah Exit Tol Bojong

KAJEN  –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah mengembalikan uang sitaan ke Kas Pemerintah Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong. Dalam kasus tersebut sebanyak dua orang terdakwa telah divonis hukuman penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Syambas, menjelaskan total uang yang dikembalikan ke Kas Desa tersebut mencapai Rp. 293 juta. Penyerahan uang sitaan tersebut dilaksanakan di aula Kejari pada Rabu (23/03/2022) kepada Bendahara Desa Bojong Minggir dan disaksikan oleh Kepala Desa, Asep Riyadi.

Kajari menjelaskan, perkara kasus korupsi di Desa itu sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di mana dua terpidana yakni Budi Lenggono dan Eko Suharso masing masing sudah divonis. Untuk Budi Lenggono divonis penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan yang dijalaninya. Kemudian juga membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar, subsider penjara delapan bulan.

Sedangkan terpidana Eko Suharso divonis selama satu tahun sembilan bulan dikurangi masa penahanan yang dijalani. Kemudian juga harus membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara. Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp 140.175.000, subsider penjara selama satu tahun.

Sementara itu Kepala Desa Bojongminggir, Asep Riyadi mengatakan, uang yang diterimanya terlebih dahulu dimasukkan ke kas desa untuk selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dengan BPD sehingga nantinya lebih tepat keperuntukannya.

Setelah acara serah terima uang sitaan tersebut, petugas dari bank sudah siap untuk menghitung ulang jumlah uang sitaan dan selanjutnya akan langsung disetorkan ke rekening Desa Bojongminggir.(4son-6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *