Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur “Pertashop” Terungkap

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur “Pertashop” Terungkap

KAJEN  –  Polres Pekalongan berhasil mengungkap 14 kasus yang terjadi di wilayah hukum Kota Santri. Hal ini terungkap dari press release yang digelar di Mapolres Pekalongan, Senin (06/03/2023). Dari 14 kasus yang diungkap yang paling banyak adalah perkara pencurian kendaraan bermotor sebanyak 3 kasus. Sementara kasus yang lainnya adalah persetubuhan anak, KDRT, penipuan atau penggelapan masing-masing masing 2 kasus, 1 kasus lainnya yaitu jambret, pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam, pencurian dengan pemberatan dan pemalsusan surat menyurat.

 

Dari 14 kasus yang terjadi dari Januari hingga awal Maret 2023 tersebut yang paling banyak mendapat perhatian dari masyarakat adalah kasus persetubuhan pada anak dibawah umur. Dari kasus ini polisi telah mengamankan 3 tersangka masing-masing AM 21 tahun dan 2 tersanga lainnya merupakan kakak beradik yaitu FA 19 tahun dan UF 21 tahun. Ketiga tersangka melakukan aksinya di sebuah pom mini Desa Jetaklengkong Wonopringgo dengan modus membujuk dan merayu korban hingga terjadi persetubuhan.

 

Kejadian persetubuhan ini terjadi pada hari senin dini hari 17 Februari 2023. Para tersangka membawa korban dan di inapkan semalam hingga orang tua korban mencarinya. Saat korban sampai dirumah, orang tuanya merasa curiga karena korban merasa sakit saat buang air kecil hingga akhirya orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.

 

Ketiga korban saat ini sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Pekalongan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah.(6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *