
KAJEN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi yang terlibat Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Pemeriksaan dilakukan atas nama 5 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, Tersangka PTS, dan LCW alias WH.
Adapun saksi yang diperiksa inisial, BG selaku Pensiunan Pegawai bagian Sekretariat pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI. Ia diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022.
Dalam pers rilis Kepala Pusat Penerangan hukum dinyatakan bahwa AS selaku Sales Manager PT. Sari Argotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(4s/6us).