Kajen – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, Ahmad Zulfahmi mengumumkan, bahwa pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu turut menggandeng KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP hingga Satgas penanganan Covid-19.
Fahmi menjelaskan pokja penanganan pelanggaran protokol Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik, untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan PIlkada serentak 2020. Pokja juga akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon untuk berperan aktif dan berupaya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.
Sementara Itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakur mengatakan, Kabupaten Pekalongan yang saat ini masuk dalam zona orange diharapkan dengan adanya pilkada ini tidak menjadikan klaster baru dalam penderita covid-19. Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terutama kepada ASN, sehingga kinerja dan pelayanan kepada publik dapat terus dilaksanakan secara baik.
Sementara, terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan potensi tindak pidana ke kepolisian. Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan oleh Polri.(4son)


Komentar ditutup.