BOJONG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berikan santunan senilai Rp 42 Juta kepada ahli waris pekerja tani yang meninggal. Padahal Alm. Sayad baru mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama dua bulan dengan pembayaran sebesar Rp. 16 ribuan perbulan. Santunan diserahkan langsung oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Kepala BPJS Naker Pekalongan, Farah Diana di rumah almarhum di Desa Bukur Kecamatan Bojong, Selasa (08/11/22) sore.
Bupati Fadia turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja tani yang bernama Sayad tentu akan sangat memberatkan keluarga besar khususnya istri. Bupati menegaskan program BPJS Ketenagakerjaan wajib di ikuti oleh semua pekerja yang berada dibawah manajemen atau perusahaan.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu perhatian dari pemerintah agar seluruh warga Indonesia mendapatkan hak perlindungan. Seperti halnya dengan keluarga alm. Sayad walaupun baru mengikuti dua bulan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun haknya sebagai peserta tetap diberikan untuk ahli warisnya.
Almarhum Sayad merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah yang berprofesi sebagai petani dan program yang di ikuti adalah jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Dan almarhum meninggal karena sakit sehingga mendapatkan santunan sebesar empat puluh dua juta rupiah. Dengan harapan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.(6us)
order levaquin online cheap oral levaquin 500mg