Baliho Kampanye Akan Ditindak Tegas Jika Langgar Ketentuan

KAJEN  –  Jelang perhelatan pesta demokrasi, partai-partai politik, calon legislatif, kepala daerah hingga calon presiden berlomba memperkenalkan dirinya, demi mendapatkan amanah rakyat. Salah satu cara yang ditempuh, adalah memasang baliho dan spanduk sosialisasi. Baliho dan spanduk sosialisasi itu disebut dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

Meskipun bertujuan untuk sosialisasi, pemasangan APS ini ada saja yang malah melanggar aturan. Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Bila diperhatikan di salah satu ruas jalan raya Kajen – Bojong saja (02/11/2023) banyak didapati baliho yang sengaja dipasang dengan menopang kekuatan tiang listrik dan telepon. Bahkan ada yang memang dipasang di pohon dengan cara dipaku sehingga hal tersebut jelas-jelas melanggar aturan.

Perda yang mengatur aturan main pemasangan iklan niaga dan iklan layanan masyarakat (sosialiasasi) menyebutkan ada tiga point penting pelarangan yang salah satunya adalah mengganggu lalu lintas dan fungsi fasilitas lalu lintas, tiang lampu Penerangan Jalan Umum, tiang/gardu listrik dan tiang telepon serta pohon di media jalan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menertibkan baliho-baliho yang dipasang tidak pada tempatnya dan menyalahi aturan. Pihaknya akan menindak dengan tegas kepada siapa saja yang memasang baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 juga mengotori pemandangan. Karena banyak baliho Pemilu 2024 dalam kondisi robek dan roboh yang dibiarkan begitu saja.

“Tapi inipun saya juga nanti yang terkait dengan penertiban ini kita akan komunikasikan dulu minimal dengan partainya atau apa. Minimal nanti ada beberapa pendekatan lah”, terang Yulian.

Dalam waktu dekat, tambah Yulian, akan lakukan penertiban dan pihaknya juga telah mendapat keluhan-keluhan maupun masukan dari warga terkait dengan maraknya baliho yang dipasang secara massif di jalan-jalan. Pihaknya juga memaklumi karena saat ini sudah memasuki di tahun politik.

“Tapi sekali lagi semua ada aturannya dan juga estetika tata ruang kota harus kita perhatikan. Tapi sekali lagi saya tegaskan kami akan lakukan komunikasi dengan baik dengan para partai politik”, tegas Yulian.

Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pekalongan, Mustofa Amin mengukapkan siapa saja yang memasang baliho yang melanggar aturan harus ditindak. Semua pihak yang berkepentingan harus tertib aturan dan tertib hukum.

“Pokoknya menjadi calon wakil rakyat itu harus memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya. Harusnya Satpol PP yang bertanggung jawab karena sebagai penegak Perda. Maku di pohon nggak boleh, di tiang listrik nggak boleh, di tempat umum, jembatan juga nggak boleh. Ada tempat lain yang telah disediakan sesuai aturan”, jelas Mustofa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah juga menyoroti terkait maraknya pemasangan baliho dalam rangka sosialisasi Pemilu 2024 oleh partai politik dan calon legislatif. Pihaknya menjelaskan soal tata cara pemasangan baliho merupakan ranahnya Satpol PP sebagai penegak Perda.

“Jadi kalau kemudian soal ketika pemasangannya itu sembarangan atau tidak sesuai dengan Perda ya yang harus menertibkan dari Satpol PP. Karena sekarang ini kan belum masuk masa kampanye jadi ranahnya di Perda”, ungkap Izah.

Masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Pekalongan akan menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) akan dilaksanakan pada tahun yang sama namun di bulan yang berbeda yaitu 27 November 2024.(6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *