Anak Tiri Tidur Sendiri, Ayah Sambung “Beraksi” Berkali-Kali

Anak Tiri Tidur Sendiri, Ayah Sambung “Beraksi” Berkali Kali

KAJEN  –  Seorang pelajar salah satu SMP di Kabupaten Pekalongan diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Aksi itu dilakukan pelaku saat ibu korban bekerja di Jakarta.

 

kasus ini sempat ramai di media sosial beberapa hari lalu. Paska munculnya postingan ada seorang anak di bawah umur diperkosa oleh ayah tirinya dan pelakunya telah melarikan diri. Dalam postingan itu dilengkapi foto yang diduga pelaku.

 

Korban sendiri didampingi keluarganya resmi melapor ke Polsek Paninggaran. Kasus itu lalu ditarik ke Polres Pekalongan. Tak berselang lama setelah adanya laporan itu, aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Paninggaran bersama Unit PPA, dan tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan.

 

Tim gabungan pun akhirnya berhasil mencium keberadaan pelaku di daerah Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku adalaj J (43), warga salah satu desa di Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, ditangkap di rumah kerabatnya di sebuah desa di Kecamatan Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan, dua hari setelah kasus itu dilaporkan ke polisi. Tersangka langsung dikeler ke Polres Pekalongan, Rabu (25/1/2023) petang. Tersangka pun menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

 

Kasus dugaan persetubuhan ini terjadi berulang kali selama sekitar 8 bulan. Yakni dari bulan Juni 2022 hingga Januari 2023. Korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya, red) baru berusia 13 tahun. Korban masih berstatus pelajar kelas 1 salah satu SMP di Kabupaten Pekalongan.

 

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melampiaskan hawa nafsunya.

 

Korban yang batinnya menderita akhirnya tak kuasa menahan perih. Aksi pelaku dilaporkan ke kakaknya. Kakak korban langsung menghubungi ibu korban yang bekerja di Jakarta. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Paninggaran.

 

“Pelaku sudah ditangkap di Purwodadi,” terang Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim.

 

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(6us)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *