
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman, menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Paripurna dipimpin langsung oleh Abdul Munir, didampingi para wakil ketua DPRD Kabupaten Pekalongan. Kegiatan dihadiri oleh Para anggota dewa, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar, serta para kepada OPD.
Dalam kesempatan tersebut, Sukirman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah menyepakati dua dokumen penting sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 pada 14 Agustus 2026. Dua dokumen tersebut yakni Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan yang pada tanggal 14 Agustus 2026 telah menyepakati bersama dua dokumen penting sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026,” ujar Sukirman.
Ia menjelaskan, kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Sukirman, perubahan APBD perlu dilakukan seiring dinamika pelaksanaan anggaran, terutama berdasarkan realisasi anggaran yang tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2026 serta perkembangan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, “Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah diupayakan optimal untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat. Namun, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir,” jelasnya.
Sukirman kemudian memaparkan struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. Pada sisi pendapatan daerah sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 2,409 triliun berubah menjadi Rp. 2,398 triliun. Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 11,264 miliar atau sekitar 0,47 persen dibandingkan APBD Penetapan Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, pada sisi belanja justru mengalami peningkatan. Belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 2,512 triliun menjadi Rp. 2,547 triliun setelah perubahan, “Belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp. 34,835 miliar atau naik sebesar 1,39 persen dari APBD Penetapan Tahun Anggaran 2026,” kata Sukirman.
Untuk sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan direncanakan mencapai Rp. 148,669 miliar. Angka tersebut meningkat sebesar Rp. 46,099 miliar dibandingkan rencana sebelumnya. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, pada Perubahan APBD 2026 tidak dialokasikan pengeluaran pembiayaan. Dengan kondisi tersebut, pembiayaan netto setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp. 148,669 miliar.
Sukirman menjelaskan, pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran, yakni selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah yang direncanakan, “Pembiayaan netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur, yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan,” pungkasnya. (ktv)