Paripurna DPRD, Plt Bupati Sukirman Sampaikan LKPJ 2025

KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar di ruang rapat DPRD, Kamis (26/03/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir dan dihadiri para wakil ketua serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sukirman menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa LKPJ wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Data keuangan yang disampaikan ini adalah data keuangan yang belum merupakan hasil audit BPK RI atau unaudited. Sedangkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, akan disampaikan melalui rapat paripurna tersendiri selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” katanya.

Dalam paparannya, Sukirman menyampaikan sejumlah capaian makro pembangunan Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025. Di antaranya, Indeks Daya Saing Daerah mencapai 3,69 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,61. Tingkat kemiskinan juga mengalami penurunan dari 8,95 persen pada 2024 menjadi 8,05 persen pada 2025.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar 5,88 persen atau naik dari tahun sebelumnya sebesar 5,08 persen. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 72,71 dari sebelumnya 71,95. Tingkat Pengangguran Terbuka juga menurun menjadi 3,24 persen, sementara inflasi daerah relatif terkendali di angka 2,83 persen.

Di bidang keuangan daerah, Sukirman memaparkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp. 2,41 triliun dengan realisasi mencapai Rp. 2,33 triliun atau 96,52 persen. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp. 2,33 triliun dari rencana Rp. 2,48 triliun atau 93,87 persen.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen sebesar Rp. 71,87 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan. Dari keseluruhan struktur APBD tersebut, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp. 68,43 miliar, yang juga masih bersifat unaudited BPK RI.

Lebih lanjut, Sukirman turut menyampaikan berbagai capaian prestasi yang diraih Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025. Di antaranya Juara 1 Penurunan Prevalensi Stunting tingkat Provinsi Jawa Tengah, serta masuk lima besar nasional Mandaya Award untuk inovasi pengentasan kemiskinan berbasis digital.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga meraih Innovative Government Award (IGA) 2025 sebagai kabupaten terinovatif tingkat nasional, serta berbagai penghargaan di bidang pelayanan publik, kesehatan, lingkungan hidup, hingga inovasi daerah,

“Kita patut bersyukur dengan segala pencapaian yang ada, dan menjadikannya pemacu dan motivasi untuk lebih memajukan Kabupaten Pekalongan yang kita cintai ini,” tambahnya.

Sukirman menegaskan bahwa seluruh capaian kinerja pemerintah daerah secara rinci telah tertuang dalam dokumen LKPJ Bupati Pekalongan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi ke depan.(ktv)

Share