Cegah Kecelakaan, Polisi Imbau Pengendara Tol KM 322-340 Tak Berhenti di Bahu Jalan

KARANGDADAP – Personil Satlantas Polres Pekalongan terus mengintensifkan patroli di jalur bebas hambatan guna menjamin kelancaran arus mudik Operasi Ketupat Candi 2026. Fokus utama petugas kali ini adalah menyisir kendaraan yang nekat berhenti di bahu jalan tol karena berpotensi memicu kecelakaan fatal.

Melaporkan langsung dari Tol Pemalang-Batang KM 322 Jalur A (arah Semarang), Kasubsatgas Patroli dan Pengaturan Lantas Polres Pekalongan, Iptu Bagus Prakoso, memimpin penyisiran mulai dari KM 322 hingga KM 340 wilayah hukum Polres Pekalongan, Minggu (15/3/2026) siang.

“Kami melaksanakan patroli penyisiran di sepanjang KM 322 hingga KM 340. Sasaran utama kami adalah kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol, karena hal ini sangat membahayakan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Iptu Bagus saat dikonfirmasi.

Dalam patroli tersebut, Iptu Bagus menegaskan pihaknya tidak segan memberikan teguran dan imbauan secara humanis kepada para pemudik yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Para pengendara diminta untuk melanjutkan perjalanan ke tempat istirahat yang resmi.

“Apabila kami temukan kendaraan yang berhenti di bahu jalan, kami imbau kepada para pengendara untuk segera beristirahat di rest area yang tersedia. Jika rest area penuh, kami sarankan untuk keluar di exit tol terdekat demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Iptu Bagus melaporkan bahwa volume kendaraan yang melintasi Tol Pemalang-Batang wilayah Pekalongan menunjukkan tren peningkatan. Meski demikian, arus lalu lintas dipastikan masih dalam kondisi terkendali.

“Situasi saat ini terpantau ramai lancar. Belum ada antrian kendaraan yang berarti di sepanjang jalur yang kami lalui. Cuaca juga mendukung jalannya patroli siang ini,” pungkasnya.

Pihak Kepolisian mewanti-wanti pemudik agar selalu mengecek kondisi fisik dan kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan. Bahu jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam keadaan darurat (emergency), bukan untuk beristirahat atau sekadar berhenti.(ktv)

Share