Usai Jambret Tas Korban, Seorang Pencuri Kabur Tabrak Mobil

Usai Jambret Tas Korban, Seorang Pencuri Kabur Tabrak Mobil

KAJEN  –  Seorang pemuda berinisial DM, 22 tahun diamankan Polisi, setelah motornya menabrak mobil di Jalan Raya Wonopringgo, Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan,  lantaran mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, Rabu (8/9/2021) malam.

 

Dia sebelumnya telah melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjambretan tas milik korban berinisial AR, perempuan berumur 48 tahun warga Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat.

 

Sebelumnya pada hari kejadian sekira pukul pukul 20.30 wib korban AR pergi bersama suaminya kerumah anaknya di Desa Menjangan Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 43XX T, dengan posisi suaminya mengendarai didepan sedangkan A.R. membonceng dibelakang.

 

Sesampainya di simpang 3 (tiga) Sedayu Desa Pegaden Tengah berhenti karena lampu traffic light menyala merah, dan tiba-tiba Pelaku DM. dari arah belakang samping kiri menarik 1 (satu) buah tas selempang wanita yang berada di bawah ketiak AR dengan menggunakan tangan kanan sampai terputus selempangnya.

 

Setelah menguasai tas tersebut , Pelaku DM. mengendarai sepeda motornya kearah selatan (kajen)  dengan kecepatan tinggi. Dan beberapa saat kemudian setelah kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari tempat kejadian, Pelaku DM menabrak Mobil Honda Mobilio G-91XX-PB.

 

Disaat bersamaan  petugas dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli disekitar TKP, selanjutnya petugas mendatangi kecelakaan tersebut dan mengamankan Pelaku DM beserta barang bukti hasil kejahatan yang dikuasai.

 

Dalam pemeriksaan Pelaku DM mengakui perbuatannya dan menerangkan pada tahun 2018 pernah terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika diwilayah hukum Polres Pekalongan dan mendapatkan vonis 2 (dua) tahun.

 

Saat ini Pelaku DM beserta barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku DM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yang ancaman pidana 9 (sembilan) tahun penjara.(4son-6us)

Share

13 komentar untuk “Usai Jambret Tas Korban, Seorang Pencuri Kabur Tabrak Mobil”

  1. In one embodiment, the invention provides combinations based on the dihydrate free base of 1 cyclopropyl 3 3 5 morpholin 4 ylmethyl 1H benzoimidazol 2 yl 1H pyrazol 4 yl urea which is crystalline and i has a crystal structure as defined by the coordinates in Table 2 in Example 69 of WO 2006 070195 at pages 203 to 204 the content of which is incorporated herein by reference; and or ii wherein the crystals belong to a monoclinic space group P2 1 n 14 with crystal lattice parameters a 7 tamoxifen risks Date of publication 2014 Abstract Relapse to cocaine seeking is associated with potentiated excitatory synapses in nucleus accumbens

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *