Kajen – Dalam menciptakan situasi kondudif di wilayah Kota Santri, Senin (19/10/2020), Polres Pekalongan menggelar Deklarasi Damai di Aula setda Pemkab Pekalongan. Kegiatan diikuti oleh Forkopimda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Serikat Buruh, Mahasiswa dan Perguruan Tinggi yang ada.
Deklarasi Damai digelar menyusul adanya disejumlah wilayah terjadi Anarkhis oleh ulah orang tak bertanggungjawab dalam menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sebab aksi Anarkhis dapat merugikan semua kalangan masyarakat bahkan pemerintah.
Menyusul disahkan undang undang Cipta kerja, apabila ada penolakan pemerintah dan aparat meminta agar melalui jalur hukum dengan judicial review. Sehingga tidak terjadi Anarkhis yang merugikan semua golongan masyarakat.
Plt Bupati Pekalongan Hj. Arini Harimurti menyampaikan bahwa melalui kegiatan Deklarasi Damai yang diikuti oleh semua lewat masyarakat maka dapat mendukung terciptanya keamanan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menegaskan dengan Deklarasi Damai diikuti oleh semua kalangan ini diharapkan mampu menciptkan situasi yang kondusif di wilayah Kota Santri.
Adapun dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatangan Deklarasi Damai dari Forkopimda, Perwakilan Tokoh agama dan tokoh masyarakat, Akademisi, Mahasiswa dan Organisasi masyarakat.(4son)