“PASTI” “DADI” Sah menjadi Calon Bupati & Wakil Bupati

“PASTI” “DADI” Sah menjadi Calon Bupati & Wakil Bupati

Kajen  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan yang akan berlaga di pilkada 2020.

Penetapan ini merupakan hasil dari verifikasi penelitian dari dokumen persyaratan pencalonan serta persyaratan bakal calon.

Berdasarkan Rapat Pleno Tertutup yang dikakukan oleh KPU terkait verifikasi dokumen dan penelitian bakal calon, KPU menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan dinyatakan memenuhi syarat (ms).

Hadir dalam acara tersebut, Kapolres Pekalongan, Dandim 0710 Pekalongan, perwakilan Partai Pengusung dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Ada dua pasang calon yang telah di tetapkan dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan tahun ini, yaitu pasangan Fadia-Riswadi dengan partai pengusul PDI Perjuangan, Golkar, PAN dan PKS.

Sementara pasangan Asip Kholbihi-Sumarwati merupakan hasil koalisi partai PKB, PPP dan Gerindra.

Dalam kesempatan ini juga, Kapolres Pekalongan menegaskan agar calon Bupati dan Wakil Bupati, memberikan pengertian pada para pendukungnya untuk tidak mengerahkan massa saat pengundian nomor urut dan juga saat kampanye, pihaknya akan menindak tegas apabila ada yang melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu Dandim 0710 Pekalongan menambahkan, TNI POLRI akan berada dalam posisi tengah atau netral dalam gelaran pilkada serentak tahun 2020, karena TNI POLRI merupakan institusi yang siap mengawal Pilkada yang kondusif dengan mengedepankan keamanan dan kesehatan.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *