Rampas Truck di Jalan 4 Orang Debt Collector ditetapkan jadi Tersangka

Rampas Truck di Jalan 4 Orang Debt Collector ditetapkan jadi Tersangka

Kajen – Rampas truck di jalan/ empat orang  debt collector diringkus polisi dan ditetapkan jadi tersangka, pengejaran hingga tertangkapnya tersangka berlangsung menegangkan sempat terjadi kejar- kejaran dan baru berhasil setelah diblokade di pintu tol Semarang, seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pekalongan Jawa Tengah.

Suasana menegangkan terjadi saat penangkapan tiga dan empat tersangka pelaku perampasan truk  no pol G 1508 ND dipintu tol Kalikangkung Semarang, empat pelaku yang menggendari dua mobil dan membawa kabur satu truk  dihentikan paksa oleh aparat kepolisian.

Sempat terjadi adu mulut dan nyaris terjadi kericuhan karena pemilik truk  Heru Kundimiarso tidak terima truknya diambil paksa oleh beberapa orang ini kawanan pelaku ini mengaku dari debt colektor atau penagih hutang atau angsuran,  seluruh tersangka pelaku langsung dibawa ke Polres Pekalongan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Tersangka yang disudah ditahan  adalah dimas pratama ardiyono alias dimas warga Desa Bojongbata  Pemalang, uuk warga desa wonotunggal  batang dan  AM warga  Desa Proyonanggan Utara  Batang Jawa Tengah, tersangka pelaku yang masih DPO atau buron adalah kopyor warga Desa Karangasem Selatan  Batang.

Dihadapan petugas tersangka mengaku sebagai  debt colektor dari PT MANUNGGAL mengatasnamakan Asia Finance,  mereka mencegat  1 unit truck di jalan raya Wiradesa Pekalongan kamis 28 mei 2020

Disebutkan untuk tersangka lain masih diselidiki karena ada dua kelompok dengan dua mobil tersangka dijerat dengan pasal 368  363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *