
PEKALONGAN SELATAN – Petugas dari Satpol PP Kota Pekalongan bersama DPUPR, TNI, Polri, Dishub membongkar bangunan yang berada di wilayah Kuripan Kecamatan Pekalongan Selatan, pembongkaran dilakukan karena bangunan baik permanen ataupun semi permanen milik berdiri diatas saluran air atau di bantaran sungai, selama pembongkaran tidak ada perlawanan dari warga.
Tim gabungan melakukan langkah awal penertiban dana pembongkaran bangunan liar yang berada di bantaran sungai Kali Larangan di jalan Hos Cokroaminoto, Kuripan Kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dilakukan oleh petugas gabungan.
Dalam pembongkaran bangunan tersebut, terlihat juga satu alat berat sudah terjunkan untuk membongkar bangunan yang berada di sepanjang bantaran sungai tersebut.
Ada 65 pedagang yang akan dilakukan penertiban, secara teknis mereka masih diberikan waktu untuk menggosongkan barang-barang yang berada di lokasi tersebut.
Dari Pemkot Pekalongan sudah menyiapkan kios di lingkungan Industri Kuripan, bangunan sudah dibangun tiga tahun lamanya dan siap dihuni bahkan ada 28 yang menghuni di lokasi tersebut.
Sedangkan untuk proses sebelum dilakukan pembongkaran sudah dilakukan Pemerintah cukup lama sekali, bahkan sosialisasi hingga diberikan peringatan dari 1 hingga 4 sudah lama diberikan kepada para penghuni bangunan tersebut.
Setelah bangunan itu dibongkar Pemkot Pekalongan akan mengkaji terlebih dahulu lokasi tersebut, apakah nantinya akan dijadikan untuk taman ataupun pelebaran jalan.(4son-3D)