Kajen – Polres Pekalongan berhasil menangkap lima orang komplotan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, penangkapan ini merupakan hasil dari kegiatan operasi yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah yang digelar selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 Juli 2020 lalu.
Dalam operasi tersebut Polres Pekalongan berhasil mengungkap 4 target operasi dan berhasil menangkap 5 tersangka dan dilakukan penahan di Mapolres Pekalongan, dari ke lima orang tersangka terdapat 1 tersangka yang masih dibawah umur, sehingga dilakukan penyelesaian di tingkat Diversi, penyelesaian diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Komplotan pencurian kendaraan bermotor ini biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pekalongan, menurut pengakuan tersangka mereka beraksi di daerah Kedungwuni dan Doro, 4 tersangka untuk sementara ditahan di Mapolres Pekalongan sambil menunggu proses persidangan.
Masing-masing tersangka dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara, dari semua tersangka terdapat satu orang residivis kambuhan, yang kembali melakukan aksi kejahatan setelah keluar dari penjara.(4son)