Kajen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 720.654 pemilih, Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pilkada 2020 pada hari kamis (15/10/2020).
Pada acara penetapan DPT dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Pilkada 2020 di aula KPU Kabupaten Pekalongan, selain jajaran KPU juga dihadiri tim kampanye dari kedua pasangan calon, Bawaslu, Kodim 0710, Polres dan Polresta Pekalongan, PPK, desk pilkada dan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal menyampaikan Penetapan Daftar Pemilih Tetap dengan jumlah pemilih sebanyak 70.654 pemilih dengan rincian laki-laki 364.052 pemilih dan perempuan 356.602 pemilih yang tersebar di 19 kecamatan 285 desa atau kelurahan dan 2163 TPS di Kabupaten Pekalongan.
Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan 2020 diikuti dua pasangan calon yakni nomor 1 Asip Kholbihi Sumarwati dan nomor 2 Fadia Arafiq Riswadi yang akan digelar pada hari rabu 9 Desember 2020 mendatang.(4son)