Ratusan Atribut Paslon Ditertibkan

Ratusan Atribut Paslon Ditertibkan

Kajen  –  Setelah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan dan diikuti tahapan pengundian nomor urut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melakukan penertiban atribut non Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan  pada hari Rabu, 30 September 2020.

Penertiban atribut yang bukan alat peraga kampanye ini, melibatkan Kepolisian, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Pekalongan. Target penertiban APK ini meliputi seluruh daerah kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Zulfahmi mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penertiban apabila menemukan atribut pasangan calon yang terpasang sebelum masanya atau alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan desain resmi yang difasilitasi dan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Pekalongan.

Bawaslu sebelum melakukan penertiban atribut non APK, sudah terlebih dahulu mengirimkan surat kepada masing² paslon untuk melepas semua atribut atau APK yang menyalahi aturan. Dan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ini sampai masa hari pemungutan suara pada 9 desember 2020 mendatang.(4son)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *