PPKM Darurat, Pusat Perbelanjaan Hingga Tempat Ibadah Akan Ditutup

PPKM Darurat, Pusat Perbelanjaan Hingga Tempat Ibadah Akan Ditutup

PEKALONGAN BARAT  –  Pemerintah Pusat telah resmi menginstruksikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  Darurat Jawa – Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

 

Menyusul hal itu, Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid usai menggelar Rapat Koordinasi PPKM Darurat, Jumat siang 2 Juli 2021 diruang Amarta Setda Kota Pekalongan bersama Forkominda dan Lurah dan Camat di Wilayah Kota Pekalongan, menyebutkan beberapa aturan yang wajib dilakukan di Pekalongan selama PPKM Darurat berlangsung yakni pasar dan toko kelontong buka hanya sampai pukul 8 pagi dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

 

Sementara untuk mall, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, tempat ibadah, lokasi seni budaya, sarana olahraga, taman dan tempat rekreasi semuanya harus ditutup.

 

Termasuk untuk RT zona merah, Walikota menyebutkan arahannya agar diberlakukan lockdown atau pembatasan kegiatan bagi warganya serta penyemprotan disinfektan dengan sistem yang masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan RT RW dan Kelurahan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing daerah.

 

Sementara untuk tempat wisata semua harus tutup, sedangkan untuk hotel diperbolehkan buka, namun para tamu yang masuk diwajibkan swab PCR serta menyertakan kartu vaksin.

 

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu Walikota Aaf meminta dukungan dari Lurah dan Camat yang menjadi tangan pemerintah di masyarakat, agar bisa tegas satu visi dan misi dalam menjalankan aturan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021 namun tetap humanis.

 

Pihaknya berharap masyarakat juga mau mentaati dan patuh terhadap kebijakan tersebut serta mematuhi Protokol Kesehatan agar Kota Pekalongan bisa segera keluar dari zona merah dan tidak ada varian virus corona baru seperti jenis Delta yang masuk ke Kota Batik.(4son-3D)

Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *