Kajen – Polres Pekalongan, Menangkap seorang pria berasal dari Bogor, Jawa Barat, berinisial TM (42). TM ditangkap atas kasus dugaan investasi bodong di bidang usaha gula.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin Mengatakan, Pelaku meyakinkan ke para korban, bahwa dia mempunyai usaha gula di rumahnya (Bogor), yang ia ambil dari Pangandaran. Usaha itu, nyatanya tidak ada. Ia menjanjikan pada para korbannya untuk investasi dengan fee bulanan
Pelaku disebutnya sudah beraksi sejak bulan Juni sampai November 2020. Sebanyak lima orang warga Kajen, Pekalongan, menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 230 juta.
Korban diiming-imingi fee 10-20 persen setiap bulannya dari nilai investasi. Akhwan mengungkap TM mengontrak rumah di Desa Gejlik, Kabupaten Pekalongan.
Ada lima korban saat ini yang telah melaporkan pelaku ini. Mereka melaporkan TM, terkait penipuan yang dilakukan pelaku karena tidak memberikan fee dari janji awal yang telah ditentukan.
Dari laporan tersebut, polisi lalu memburu dan menangkap pelaku di rumahnya di Bogor. Akhwan mengungkap tak ada usaha gula di rumahnya seperti yang diakuinya kepada para korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa lembar kuitansi dengan nilai yang tertera di dalamnya mencapai ratusan juta serta beberapa lembar bukti transfer bank.
Pelaku dijerat melanggar Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(4son-6us)